Pihak Sientje Pilih Lanjutkan Perkara

oleh -540 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilayangkan pihak Corry Mokoginta dan kawan-kawan (dkk) terhadap tergugat Dr Sientje Mokoginta, Prof Dr Ir Ing Mokoginta, Ir MA Ineke S Indrarini dan Ignatius Bismo Putranto, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Dalam sidang agenda mediasi, yang dilaksanakan, Kamis (20/5/2021) siang tadi, pihak tergugat memilih untuk melanjutkan perkara perdata nomor : 44/Pdt.G/2021/PN.

Ketika dikonfirmasi Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Andri Sufari SH MHum melalui Bagian Humas, Nike Rumondang Malau SH membenarkan hal tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.