Petugas Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang di Rutan Kotamobagu

oleh -637 Dilihat
Petugas Rutan Kotamobagu memeriksa dua orang terkait dengan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam rutan, Rabu (26/01/2022).(Humas Rutan Kotamobagu)

“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kotak tersebut terdapat obat jenis Antimo berjumlah 290 butir dan Grantusif sebanyak 50 butir,” sebut Prabowo.

Atas temuan itu, Prabowo melanjutkan, petugas langsung memanggil WBP berinisial YM yang merupakan penerima barang tersebut dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) serta pendalaman terkai penyelundupan obat ini.

“Imbauan kembali kepada para petugas Rutan Kelas IIB Kotamobagu, jika kembali mencurigai adanya penyelundupan dari keluarga yang menjenguk para WBP agar dengan cepat ditindak,” kata Prabowo menegaskan.(vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.