KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu, harus memenuhi kewajiban mereka dalam hal membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Sebab, bila ada yang tidak memberikan hak tersebut, bisa dilaporkan ke Posko pengaduan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker).
Hal tersebut diungkapkan Kadis Pernaker, Imran Golonda melalui Kepala seksi hubungan industrial, Ishak Daimunon, Kamis (15/4/2021) ketika dihubungi, wartawan media ini.
Dirinya menerangkan, untuk sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayarkan THR, nanti akan di lihat dan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.