Peredaran 25 Kilogram Ganja Berhasil Digagalkan Polisi

oleh -332 Dilihat
oleh
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan polisi.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di lokasi, namun dengan sigap satuan narkoba Polres Bukittinggi langsung mencegat ketiga tersangka dan mengamankan 25kg ganja dalam karung berwarna putih dan 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dari Penyabungan Medan.

“Saat berada di lokasi ketiga tersangka tidak menemukan yang dituju dan berusaha balik arah, disaat itu tim langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba menambahkan ketiga tersangka merupakan kurir yang dibayar pemilik ganja sebesar Rp4 juta jika barang sampai pada pemesan dan baru diberi DP Rp 1,5 juta Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tentang natkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (tbr)

Sumber: tribratanews

No More Posts Available.

No more pages to load.