Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Disosialisasikan DPRD Kotamobagu

oleh -110 Dilihat
oleh
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, melakukan Sosialisasi Peraturan Ddaerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, melakukan Sosialisasi Peraturan Ddaerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Minggu (19/03/2023) malam.

Suasana sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan Anggota DPRD Kotamobagu

Kegiatan yang digelar Ketua DPC Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, selain dihadiri Tenaga Ahli DPRD Kotamobagu itu, Ishak Sugeha, Kepala Desa Kopandakan I dan pemuda juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat.

Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Anggota DPRD Kotamobagu Jusran Debby Mokolanut mensosialisasikan Perda bantuan hukum kepada masyarakat

Juga, perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Masyarakat menyimak sosialiasi perda terkait dengan bantuan hukum

Hal ini, dibenarkan kasubbag Keungan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi wartawan media ini.

“Memang beberapa hari ini, anggota DPRD Kotamobagu terus melakukan Sosper (Sosialisasi Perda,red),” ujar Landi. (Advertorial)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.