Bagaimana caranya, tetap peran hukum menentukan bagaimana arah perubahan sosial tersebut menuju. Saat ini hukum bukan hanya di pakai untuk mempertandingkan pola-pola hubungan serta kaidah-kaidah yang telah ada. Hukum yang diterima sebagai konsep modern memiliki fungsi untuk melakukan suatu perubahan sosial lebih dari itu hukum dipergunakan untuk menyalurkan hasil-hasil keputusan politik.
Peran hukum dalam perubahan sosial juga di lihat dalam bentuk sistem pemasyarakatan yang merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat di terima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Hukum bukan lagi mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang telah ada, tetapi juga berorientasi kepada tujuan-tujuan yang di inginkan, yaitu menciptakan pola perilaku yang baru.
Di dalam menjalankan fungsinya, hukum senantiasa berhadapan dengan nilai-nilai maupun pola-pola perilaku yang telah mapan dalam masyarakat.
Hukum senantiasa di batasi oleh situasi atau lingkungan dimana dia berada, sehingga tidak heran kalau terjadi ketidak cocokan antara apa yang seharusnya (das sollen) dengan apa yang senyatanya (das sein). Dengan perkataan lain, muncul diskrenpasi antara law in the books dan law in action. Oleh sebab ini chamblis dan Seidman dalam mengamati keadaan yang demikian itu menyebutkan the myth of the operation of the law to given the lie daily. Selanjutnya, apabila kita melihat penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum menjadi kenyataan, maka proses itu selalu melibatkan para pembuat dan pelaksana hukum, serta juga masyarakatnya. Masing-masing komponen, ingin mengembangkan nilai-nilai yang ada di lingkungan yang syarat dengan pengaruh faktor-faktor non-hukum lainnya.