Peran UU nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Proses Perubahan Sosial

oleh -1015 Dilihat
oleh
Penilis: Purna Yudha R Subarja SH.

Sudah cukup banyak penilitian yang menemukan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh negara masih jauh dari harapan. Perilaku yang bertentangan dengan hukum itu lebih di sebabkan oleh sikap moral (Mores) masyarakat yang tidak sejalan dengan isi peraturan hukum tersebut. Menurut Sumner, Mores atau sikap moral masyarakat itu selalu berada dalam posisi mendahului dan menjadi penentu bekerjanya hukum. Sulit bagi kita untuk mengubah sikap moral masyarakat besar-besaran dan mendadak, apapun rencana dan alat yang di pakai.

Mores memang dapat di ubah tetapi dengan cara perlahan-lahan dan dengan suatu usaha yang terus-menerus serta bervariasi. Ini berarti, kekuatan utama kontrol sosial bukan terletak pada adanya pasal-pasal peraturan-peraturan hukum yang dibuat secara formal dan tertulis. Walaupun tidak dapat di pungkiri bahwa bagaimana pun juga peraturan-peraturan hukum formal dan tertulis itu masih bisa memberikan pengarahan, pengaruh, dan efek-efek kekuatan pada pelaksanaanya. Sekalipun ada unsur-unsur baru dalam peraturan hukum, namun beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa warga binaan pemasyarakatan yang dikatakan sebagai pemegang peran tetap berpolah tingkah laku yang sesuai dengan kesadaran hukumnya sendiri.

Apa yang menjadi cita-cita pembuat undang-undang itu rupanya belum terwujud. Karakteristik peraturan hukum seperti itu jelas tidak akan menimbulkan masalah kesadaran hukum warga binaan, karena sesungguhnya aspek ini sudah sejak semula menyatu dengan peraturan-peraturan hukum itu sendiri. Peran hukum dalam proses perubahan terbagi menjadi dua karakteristik, pertama, hukum berfingsih sebagai alat perubah (bersifat akhir) atau sering di sebut sebagai law as a tool of social engineering. Kedua, hukum berfingsih sebagai wadah perubahan (bersifat pasif) yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.