“Yang berisi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang (UU) RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Lanjutnya, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Pasal 64 Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” bebernya
Edwin menambahkan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 November 2021 hingga 23 November 2021.