SULUT, Kroniktoday.com – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (17/05/2021) menggagalkan upaya peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar, di tiga TKP berbeda.
Barang bukti cap tikus diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria. Masing-masing DK (46) warga Motoling, Minahasa Selatan, DN (57) dan BL (61) warga Singkil, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media, mengatakan, modus ketiga tersangka yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan cap tikus ilegal tersebut ke wilayah kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud.
“Pengungkapan berlangsung sejak Senin pagi hingga petang. Diawali dengan pengungkapan cap tikus milik DK di Pelabuhan Manado, yang akan diselundupkan ke Tagulandang melalui salah satu kapal penumpang. Barang bukti ditemukan di kamar palka dek 1, total sekitar 642 liter,” ujarnya, Jum’at (21/05) pagi, di Mapolda Sulut.
Kemudian berdasarkan informasi masyarakat, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, petugas mendatangi lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat penampungan cap tikus oleh pelaku DN, di Singkil, Manado. Total cap tikus yang didapati sebanyak 562 liter. DN mengaku sering mengirim cap tikus ke Talaud.