Kroniktoday.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menerbitkan Surat edaran (SE) nomor:001.2/21.738/SEKR pada Sabtu (13/2/2021), tentang pengibaran bendera merah putting setengah tiang sebagai tanda berkabung atas meninggalnya Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut 2 periode yang juga Duta besar (Dubes) RI untuk Filipina.
Surat edaran diterbitkan berdasarkan pasal 12 UUD no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan sebagai bentuk penghormatan serta tanda berkabung atas meninggalnya duta besar Republik Indonesia untuk Philipina sekaligus Gubernur Sulawesi Utara Periode 2005 – 2010 dan 2010-2015, Dr Drs Sinyo Harry Sarundajang.
Dalam surat ini, dimintakan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulut untuk dapat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di depan instansi, kantor mau pun rumah tinggal di wilayah masing-masing.
Pengibaran bendera dimaksud dilaksanakan mulai Sabtu 13 Februari 2021 sampai dengan selesainya pemakaman pada Jumat 19 februari 2021.