MANADO, Kroniktoday.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, berhasil membekuk seorang pengedar obat keras beserta barang bukti (Babuk) berupa 850 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Menurut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu 13 April 2022 siang.

“Pelakunya pria berinisial RV (30), warga Tikala Baru, Manado. Ditangkap di wilayah Komo Dalam, Manado,” ujarnya, Sabtu 16 April 2022 siang tadi.
Perwira tiga melati dipundaknya ini menceritakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengembangan atas informasi dari masyarakat yang diterima Opsnal Satresnarkoba, bahwa pelaku diduga kuat sering mengedarkan Trihexyphenidyl di wilayah Wenang dan Tikala.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, setelah penangkapan itu tim menuju rumah pelaku dan melakukan pemeriksaan.
“Tim mendapati 850 butir Trihexyphenidyl dan uang Rp210 ribu hasil transaksi obat keras tersebut,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pengedar obat keras di Manado,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan obat keras jenis apapun tanpa petunjuk atau resep dokter karena dapat berakibat fatal.
“Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan obat keras,” pungkasnya. (*/tox)