Penegakan Disiplin ASN, Pemkab Bolmong Terbitkan SE Apel Kerja, Begini Isinya

oleh -600 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/B.03/BKPP/71/11/20285 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer/THL untuk melaksanakan Apel Kerja setiap hari guna penegakan disiplin pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa apel pagi akan dilaksanakan setiap hari pada pukul 08.00 Wita hingga selesai di halaman Kantor Bupati Bolaang Mongondow. Bagi perangkat daerah yang berada di luar kantor Bupati, diwajibkan untuk melaksanakan apel kerja di kantor masing-masing dan mengirimkan daftar hadir ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bolaang Mongondow sebelum pukul 08.30 Wita.

Selain apel pagi, apel sore juga wajib diikuti oleh seluruh ASN dan Tenaga Honorer/THL pada pukul 16.00 Wita. Pegawai juga diwajibkan untuk melakukan presensi online melalui Simpegnas serta presensi manual sebelum apel pagi dan setelah apel sore.

Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan pakaian dinas harian bagi seluruh ASN, Honorer, dan THL, dengan ketentuan warna tertentu untuk masing-masing hari, seperti PDH Khaki untuk Senin dan Selasa, PDH Hitam Putih pada Rabu, Batik Sikayu pada Kamis, serta Batik Nasional atau pakaian olahraga pada Jumat. Pakaian dinas wajib dilengkapi dengan atribut resmi, termasuk lambang pemerintah daerah, lencana KORPRI, dan ID card.

Apel kerja yang dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menciptakan suasana kerja yang tertib dan profesional. (lix)

No More Posts Available.

No more pages to load.