KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilayangkan pihak Corry Mokoginta Cs terhadap tergugat Dr Sientje Mokoginta dan kawan-kawan (dkk) terus bergulir di PN Kotamobagu.
Dalam sidang agenda pembacaan gugatan perdata nomor : 44/Pdt.G/2021/PN, dipimpin oleh majelis hakim Tommy Marly Mandagi SH, Jovita Agustien SH dan Anisa Putri Handayani SH, Kamis (3/6//2021) siang kemarin.
Pembacaan gugatan tersebut ditunda pada Kamis 10 juni 2021 pekan depan, karena ketidak hadiran dari pihak turut tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).