Pemprov Sultra Tegaskan Mudik Lintas Kabupaten dan Kota Dilarang

oleh -322 Dilihat
oleh

Lebih lanjut, Hado Hasina menjelaskan, ada kebijakan yang membolehkan berpergian lintas kabupaten/kota, provinsi bagi mereka yang memiliki tugas penting.

Mulai dari kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil yang disampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Dari beberapa yang dibolehkan, mereka diberikan persyaratan wajib memiliki surat izin perjalanan (SIP) dan surat izin keluar/masuk (SIKM) dalam periode yang dimaksud, yang ditanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah.

“Ini berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang dan bersifat wajib untuk pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas,” jelas dia.

Untuk moda transportasi bus, kapal laut dan pesawat, Hado Hasina bilang tetap beroperasi, sesuai ketentuan Permenhub nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penangangan Covid-19 nasional,” tukasnya. (Ndr)

No More Posts Available.

No more pages to load.