Pemprov Sultra Tegaskan Mudik Lintas Kabupaten dan Kota Dilarang

oleh -304 Dilihat
oleh

SULTRA, Kroniktoday.com – Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 secara nasional.

Perihal kebijakan ini, tentunya bukan hanya berlaku pada mudik lintas provinsi ke provinsi lain. Namun, ini juga berlaku di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina saat dikonfirmasi lewat via medsos, Senin (3/5/2021) mengatakan, bagi yang ingin mudik lebaran, mending mengurungkan niatnya. Sebab, mudik lebaran tahun ini ditiadakan alias dilarang, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu, berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas Penangangan Covid-19 Nasional, nomor:13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, selama periode 6-17 Mei 2021.

Peniadaan mudik diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kabupaten/kota, provinsi serta negara.

“Semua pemudik dilarang, dan itu sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia,” tutur dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.