KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Dinas Perdagangan, Koprasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu Kamis (2/12/2021) kembali melakukan identifikasi terkait Ruko yang berada di pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat yang belum melakukan pembayaran Retribusi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas turut di dampingi Kepala bidang, jajaran personel Polpp, dan para pegawai Disdagkop-UKM.
Hal ini di ungkapkan, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu Ariono Potabuga. Dia mengatakan, hal ini terkait penegakan peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 yang telah di rubah perda 17 tahun 2017 tentang Administrasi pasar.
“Dan setelah dilakukan identifikasi, ada kurang lebih 11 Ruko belum melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini membayar Retribusi penggunaan Ruko,” jelasnya.
Dia menuturkan, sehingga dari 11 Ruko tersebut kita lakukan upaya-upaya dengan memberikan peringatan dan teguran sehingga Polpp memberikan surat peringatan.
“Jika tidak melakukan upaya pembayaran maka akan dilakukan penyegelan dan itu merupakan ketentuan dalam peraturan daerah,” terangnya.
Lanjutnya, hingga saat ini dari jumlah 11 Ruko yang di identifikasi dan harus di segel yakni 8 Ruko sudah melakukan pembayaran sebelum kami turut untuk melakukan identifikasi. Dan tersisa 3 Ruko kami lakukan upaya penyegelan.
“Hal ini tentunya ada peraturan yang harus di ikuti dan bukan untuk di langgar, dengan adanya kegiatan ini semoga informasi kembali dipahami agar ketika warning dengan cepat melakukan kewajiban, jika kita melakukan kewajiban untuk sanksi pasti tidak ada,” harapnya. (Vic)