“Karena kasus-kasus di lapangan untuk pelayanan publik bukan teori dan harus di praktekan di lapangan, oleh karena itu kita butuh kondisi-kondisi faktual saat ini di masa pandemi Covid 19, pelayanan publik di masa-masa sulit, itu sangat perlu di revisi lagi dan kemudian seperti pengaduan-pengaduan agar sudah loncatan dan pastinya kita harus mengikuti perkembangan dunia serta UUD ini untuk perkembangan dunia bukan untuk perkembangan daerah,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya sangat merespon masukan dari para peserta yang hadir terkait Kearifan lokal karena kita ini bedah sangat unik di banding daerah lain karena di Indonesia mempunya 1.300 suku, 654 bahasa, 273.800 juta penduduk RI tentunya ini sangat luar biasa.
“Sehingga untuk pelayanan publik sangat penting dan akan kami rundingkan dengan pakar Ahli kita terkait pertanyaan-pertanyaan dalam kegiatan, dan dengan adanya kunjungan ini kami sangat bersyukur karena di jemput dengan baik oleh pihak pemerintah Kotamobagu dalam hal ini Wakil walikota Kotamobagu, serta kita harus lebih bersinergi dengan pemerintah daerah itu sangat wajib” tegasnya
Sementara itu Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan SH menambahkan, terkait kunjungan kerja pembahasan pelayanan publik tentunya RUU ini segera akan terwujud.
“Semua aspirasi yang di sampaikan dalam kegiatan akan terserap dalam klasur-klasur dalam RUU itu sendiri,” harapnya. (Vic)