BOLSEL, Kroniktoday.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur mengenai peran dan fungsi lembaga-lembaga yang ada di desa.
Kepala Bidang Lembaga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolsel, Rahmat Buludawa, menyebut terdapat tujuh lembaga di desa yang akan diatur peran dan fungsinya melalui perbup, yaitu Lembaga Adat Desa, Rukun Tetangga, PKK, Posyandu, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Imam dan Pegawai Syara.
“Tujuh lembaga ini yang nanti akan kita buat perbup. Tujuannya agar di setiap lembaga itu mampu mengetahui peran dan fungsinya masing-masing,” ujarnya, Selasa (15/02/2022).
Buludawa mengatakan dasar pembentukan perbub ini merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Pihaknya sedang mendata lembaga-lembaga di setiap desa sebagai bahan pendukung dalam pembuatan perbup.
“Karena memang peran dan fungsi lembaga-lembaga ini kan belum diketahui secara mendalam. Nah, dengan akan dilahirkannya perbub ini, maka akan dipertegas apa peran dan fungsinya,” katanya.(ucok)