Ia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan program itu, pihaknya berfungsi sebagai controlling atau pengawasan.
“Sedangkan untuk tahapan pencairan dana ini di bagi tiga. Tahap pertama 30 persen, kedua 40 persen dan terakhir 30 persen,” pungkasnya. (adi)
Ini 15 Desa Pelaksanaan Program Pembuatan Jamban
- Desa Luwoo
- Desa Momalia I
- Desa Milangodaa Induk
- Desa MilanGodaa II
- Desa Sinandaka
- Desa Bakida
- Desa Nunukaraya
- Desa Dudepo
- Desa Mataindo
- Desa Adow
- Desa Deaga
- Desa Tobayagan Selatan
- Desa Dumagin B
- Desa Onggunoi Selatan
- Desa Nunuk/Modisi.