Pemberian Ijin dan Dukungan Pemerintah 2 Desa untuk TESPIT PT. CSTP Diduga tak Sesuai Rekomendasi TKPRD Bolmong

oleh -4590 Dilihat
oleh
Ilustrasi

“Saya tidak pernah ketemu dengan EFT, saya hanya menandatangani surat dari ke 2 desa setempat. Rencananya besok saya akan meninjau kembali surat tersebut jika memang belum mendapat rekomendasi dari Pemda dan Pemprov,” tutupnya.

Terpisah Kepala Dinas PUPR Bolmong Chany Wayong, ketika dihubungi media ini membenarkan adanya surat dari TPKRD yang sudah dilayangkan ke PT. Citra Sarana Tambang Persada

“Sudah di balas pak dengan surat resmi dari TKPRD ke pihak pemohon,”jelasnya.

Berdasarkan data yang dirangkum media ini, Permohonan Persetujuan Pemanfaatan Kesesuaian Ruang oleh PT.Citra Sarana Tambang Persada (PT.CSTP) di wilayah WIUP 704 Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan dan Desa Tapa Aog ke Pemkab Bolmong dalam hal ini (TKPRD) Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, belum mendapat persetujuan/rekomendasi. Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 31/08/2022 lokasi yang di mohon sudah diberikan rekomendasi tata ruang ke pihak lain pada tahun 2020.

Upaya konfirmasi kepada EFT salah satu petinggi PT.CSTP terus dilakukan dan belum membuahkan hasil. Meski demikian, media ini akan tetap berupaya menghubungi petinggi perusahaan untuk dimintai penjelasan dan keterangan lebih lanjut.

Akan halnya Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip Detu dan Kepala Desa Tapa Aog Cim Rawati Piri, belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi beberapa kali melalui nomor kontak belum tersambung. Upaya konfirmasi dan permintaan penjelasan terkait pemberian ijin dan dukungan kepada PT CSTP melakukan kegiatan TESPIT akan terus dilakukan media ini demi berita yang berimbang.

 

Reporter: Bastian Korompot

No More Posts Available.

No more pages to load.