Pemberian Ijin dan Dukungan Pemerintah 2 Desa untuk TESPIT PT. CSTP Diduga tak Sesuai Rekomendasi TKPRD Bolmong

oleh -4616 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Berdasarkan keterangan sumber resmi media ini, sebut saja Abdul (Nama saramaran), dirinya mengaku heran dengan surat rekomendasi dari Desa Tanoyan Selatan dan Desa Tapa Aog untuk PT. CSTP, melakukan TESPIT. Surat itu juga ikut ditandatangani oleh Camat Lolayan dan di masing-masing tandatangan dibubuhi Cap stempel pemerintah Desa dan Kecamatan.

“Saya berharap jangan sampai oknum petinggi PT. CSTP berinisial EFT, sudah bermain mata dengan oknum camat,” ujar sumber resmi media ini yang merupakan warga setempat, Rabu (14/09/2022).

Menariknya, Pemkab Bolmong melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKRPD), belum pernah merekomendasi kegiatan perusahaan tersebut. Sebab, lokasi yang di mohon sudah diberikan rekomendasi tata ruang kepada pihak lain pada tahun 2020.

Isi surat dukungan dan pemberian ijin melaksanakan TESPIT.

“Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2022, lokasi yang di mohon sudah diberikan rekomendasi tata ruang ke pihak lain pada tahun 2020. Kenapa Camat menandatangani persetujuan melakukan TESPIT pada tanggal 31 Agustus 2022. Apakah memang dia belum tahu atau tidak paham, ataukah sudah dibawah pengaruh petinggi perusahaan,” ketus seumber ini yang merupakan seorang warga yang mengaku tinggal di wilayah lingkar tambang.

Sementara itu Camat Lolayan, Abdul Rivai Mokoagow saat dikonfirmasi media ini, tak menampik adanya surat rekomendasi dari 2 desa yang sudah ditandatanganinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.