MANADO, Kroniktoday.com – Seorang pria JK (18), warga Wenang, Manado, ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado di rumahnya. Diduga JK adalah pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Pinaesaan Lingkungan IV, Wenang, pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 06.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, sebagaimana dilansir dari tribratanews.sulut.polri.go.id, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial JK (18), warga Wenang, Manado, ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Informasi diperoleh, pelaku menganiaya Rijal Labatjo (42), saat korban sedang menjaga parkiran di sekitar kawasan Jalan Roda (Jarod) Manado.
Lanjut Kombes Pol Sirait, pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras, tiba-tiba menghampiri korban lalu meminta uang sebesar Rp3000 dan langsung diberi.