KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Personel Resmob Polres Kotamobagu kembali menangkap dan mengamankan pelaku pelaku pencurian motor (Curanmor), pencurian Rokok, pencurian barang elektronik (Curanik) AS alias Aril (15) dan EP alias Evan (15) yang merupakan Warga Desa Ponompian Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Jumat (24/9/2021) bertempat di kediaman pelaku.
Diketahui, menurut informasi dari masyarakat bahwa, telah terjadi peristiwa pencurian motor di kelurahan mogolaing kecamatan kotamobagu barat. Sehingga dengan adanya laporan tersebut tim berkoordinasi dengan kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Annga Maulana SIK SH MH harus menangkap kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana SIK SH MH menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat pihaknya memberikan petunjuk serta arahan dan cara bertindak kepada tim Resmob kemudian tim bergerak untuk pulbaket.
“Dari hasil pulbaket diperoleh data bahwa pelakunya yakni dua pelaku As alias Aril dan EP alias Evan yang merupakan Warga Desa Ponompiaan Bolmong,” jelasnya
Angga menjelaskan, pihaknya dengan cepat langsung berkoordinasi dengan informan yang berada di Desa Ponompian dan mendapat infomasi bahwa kedua pelaku berada di rumah mereka masing-masing sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.