Biasanya rapat dengar pendapat tersebut dilakukan dengan instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, seperi rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya.
Rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain dan rapat kerja dengan kepala dinas atau rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah daerah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan. (*)