Panitia Pilsang Bolsel Mendapat Pembekalan Aturan

oleh -289 Dilihat
Bimbingan teknis kepada Panitia Pilsang di Kabupaten Bolsel, Rabu (09/03/2022).(istimewa)

BOLSEL, Kroniktoday.com – Panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) atau kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendapat pembekalan mengenai aturan-aturan pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) itu dilaksanakan di aula lantai tiga Kantor Bupati Bolsel, Rabu (09/03/2022).

Tahun ini, sebanyak 38 dari 81 desa di Bolsel akan memilih sangadi baru. Panitia pilsang di tiap-tiap desa tersebut telah dilantik bulan lalu.

Kepala Dinas PMD, Ramli Abdul Madjid, menyampaikan bahwa bimtek tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait tahapan pelaksanaan pilsang dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Tidak ada lagi bimtek lanjutan, aturannya jelas ada di Perda dan Permendagri. Untuk pemateri utama pun dari bagian hukum,” katanya.

Kepala Bagian Hukum Bolsel, Kadek Wijayanto, menerangkan ada beberapa perubahan signifikan terkait dengan perbaikan-perbaikan dalam menyaring calon kepala desa, termasuk instruksi presiden terkait dengan pencegahan pemberantasan korupsi di Indonesia, yang menjadi urgensi pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Salah satu perubahan itu, sambung Kadek, adalah pasal 16 ayat 1 terkait dengan unsur panitia daerah.

“Terkait, unsur panitia baik kabupaten dan kecamatan, yang lalu itu tidak ada unsur Kepolisian dan TNI. Nah, melalui Perda Nomor 1 tahun 2022 ini, ada unsur Forkopimda, jadi di tingkat kabupaten ada unsur Kepolisian dan TNI yang menjadi unsur kepanitiaan di kabupaten. Begitu juga kepanitiaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Asisten 1 Pemkab Bolsel, Alsyafri Kadullah mengingatkan kepada para sangadi dan camat untuk selalu mengimbau masyarakat dan para calon sangadi agar menjaga keamanan dan kelancaran tahapan pilsang.

“Untuk para sangadi maupun camat, agar selalu mengimbau para calon, simpatisan dan seluruh masyarakat agar tidak saling gontok-gontokkan, menyebarkan isu, fitnah dan lain sebagainya yang dapat merusak hubungan baik antar masyarakat maupun kekeluargaan yang ada di desa kita masing-masing,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap, kata Kadullah, proses pelaksanaan tahapan pilsang tahun ini dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Mari proses ini kita jalani sesuai dengan mekanisme yang ada dan sesuai aturan perundang-undangan, semoga pilsang tahun ini akan berjalan dengan lancar, aman, dan sukses,” ajaknya.(ucok)

No More Posts Available.

No more pages to load.