Dalam laporan pertanggungjawaban juga tidak mengungkap pendapatan yang dihasilkan dari pabrik tong sejak tahun 2018 sampai tahun 2020. Padahal, KUD akan mendapatkan fee dari setiap pengolahan material per tong dan akan mendapatkan operasional bulanan yang jumlahnya cukup besar. Ini semua tertuang dalam berita acara kesepakatan dengan investor tapi tidak disampaikan pada RAT dan tidak termuat dalam laporan pertanggungjawaban.
Mengenai simpanan wajib dan simpanan pokok, pada laporan pertanggungjawaban juga tidak dijabarkan secara rinci dan jelas. Sehingga tidak diketahui dengan jelas berapa sebenarnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dan siapa saja anggota yang telah memenuhi kewajinan tersebut.
Terkait dengan dana Sisa hasil usaha (SHU). Pada pasal 50 poin (1) dijelaskan, sisa hasil usaha yaitu, pendapatan perusahaan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikelurkan dalam tahun buku itu.
Sisa hasil usaha yang diperoleh dibagi sebagai berikut, 25 persen untuk cadangan, 50 persen untuk anggota menurut perbandingan jasanya dan menurut perbandingan simpananya dalam usaha koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan, 5 persen untuk dana pengurus, 5 persen untuk dana kesejahteraan karyawan, 5 persen untuk dana pendidikan koperasi, 2,5 persen untuk dana social, 2,5 persen untuk pembangunan daerah kerja dan 5 persen untuk dana pengawas.
Dalam laporan pertanggungjawaban terdapat dana SHU sebesar Rp17.000.000. Namun, dana ini tidak dibagikan kepada anggota sebagaimana diatur dalam pasal 50 poin (2). Ini murni pelanggaran.
Setelah beberapa hal ini berhasil diungkap dalam mediasi, dibuat berita acara dan ditandatangani oleh pelapor.
Kesimpulan akhir mediasi, sambil menunggu rekomdasi dari Dinas Koperasi Bolaang Mongondow turun, terhitung mulai Rabu 15 September 2021, belum ada pengurus KUD Perintis. Apalagi Ketua KUD terpilih yakni Sarip Alimudin dan Bendahara terpilih Abdul Nasir Ganggai, terbukti bukan anggota KUD Perintis. Kepengurusan KUD Perintis masih diambil alih oleh Dinas Koperasi sampai rekomendasi diterbitkan dalam waktu yang belum ditentukan. (ahr)