Merasa tersinggung, tersangka langsung berdiri dan mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung mengarahkannya kepada korban sebanyak 2 kali.
Usai menganiaya korban, tersangka langsung melarikan diri, sedangkan korban langsung dibawa ke RS AURI selanjutnya dirujuk ke RSU Prof. Kandou Malalayang, yang akhirnya meninggal dunia pada Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 17.45 Wita.
Tersangka akhirnya diamankan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara di tempat pelariannya, di Desa Tungoi 2 Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Minut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkatnya. (tbr)