Menunggak, PLN Putuskan Listrik Pasca Bayar di Wilayah Tambang Emas Ilegal

oleh -431 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kotamobagu, melakukan pemutusan aliran listrik yang berada di lokasi tambang emas ilegal milik salah satu pelanggan pascabayar, pada wilayah pertambangan emas Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Pemutusan ini menuai reaksi dari pihak pelanggan yang berinisial MN, yang diketahui menjalankan aktivitas produksi emas di lokasi tambang tanpa izin resmi itu.

MN mengaku kecewa dengan pemutusan tersebut. Ia menyebut selama ini selalu memenuhi kewajiban meski kerap mengalami keterlambatan pembayaran.

“Sudah tiga bulan kami sempat terlambat pembayaran tapi tetap kami bayarkan. Biasanya kami bayarkan pada tanggal 30 bulan berjalan. Tapi hari ini baru tanggal 23 listrik kami sudah diputus,” ujar MN Rabu, (23/4/2025).

Ia juga menyampaikan adanya dugaan praktik kompromi yang dia lakukan kepada oknum petugas PLN yang disebut-sebut menerima sejumlah uang agar tidak melakukan pemutusan.

“Saya pernah kasih uang Rp1 juta dan mohon supaya listrik tidak diputus. Waktu itu tidak diputus. Tapi sekarang sudah diputus lebih awal padahal saya sedang mengolah di tong,” katanya.

Saat ditanya daya dan kapasitas listrik yang terpakai di lokasi tambang emas, MN hanya mengatakan cukup besar.

“Dayanya cukup besar. Biaya listrik yang kami bayarkan per bulan adakalanya sampai Rp30 juta. Kalau yang sekarang tagihanya Rp52 juta,” urainya.

Dia mengaku akan membayar tagihan listrik bulan Maret 2025 setelah proses produksi di tong selesai dilaksanakan pekan ini.

“Kami sedang produksi di tong dan sebelum tanggal 30 bulan ini sudah ada hasil. Saya sebenarnya meminta kebijakan sampai akhir bulan dan siap dihitung bersamaan dengan denda keterlambatan. Semua akan kami bayarkan. Tapi, hari ini sudah di putus pln,” sesalnya.

Sementara itu, tudingan pemberian uang Rp1 juta, langsung dibantah tegas pihak PLN. Rio, salah satu petugas PLN yang menangani pemutusan listrik di lokasi, kepada media ini mengatakan bahwa, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku karena pelanggan sering menunggak dan telah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan setiap bulan.

“Jadwal pembayaran setiap tanggal 20 bulan berjalan. Kalau lewat, langsung kena denda keterlambatan. Kami sudah beberapa kali menghubungi pelanggan, baik lewat telepon maupun WhatsApp,” jelas Rio.

Rio menambahkan, pihaknya sudah menempuh langkah persuaif untuk mengingatkan batas waktu pembayaran tagihan listrik dengan beberapa kali menghubungi pelanggan yang bersangkutan, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Ia bahkan menyebut, sempat sekali menerima janji dari pelanggan bahwa pembayaran akan dilakukan pada tanggal 29 bulan tersebut, namun tidak terealisasi.

“Tapi sampai tanggal 30 tidak juga dibayar. Padahal saya sudah menunggu karena dia berjanji. Akibatnya, saya tidak bisa mengikuti acara keluarga di Gorontalo,” tambahnya.

Menurutnya, PLN telah menempuh langkah persuasif sebelum melakukan tindakan tegas. Bahkan pemutusan sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Klo di blg 3 bln kmarin tidak pernah d putus, bln lalu di putus. Tgl 30 Sblm lebaran,” ungkap Rio melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan kepada wartawan.

Menanggapi dugaan adanya suap yang dilakukan MN agar listrik tidak diputus, Rio menyatakan hal itu tidak benar dan tidak disertai bukti.

“Pak smua orang bisa kasi pendapat. Sya jga bisa pak blg sya kasi uang 30 juta tpi sya nd ad bukti,” tegasnya.

Saat wartawan kembali bertanya apa benar menerima pemberian uang Rp1 juta dari MN untuk kompromi agar listrik tidak di putus saat itu, Rio kembali menegaskan tidak ada.

“Tidak ada, Pak,” singkat Rio.

Kemudian, ketika wartawan mempertanyakan apakah PLN yang merupakan BUMN, perusahaan listrik negara, bisa memasok listrik ke tambang ilegal, Rio mengatakan, hal itu bukan ranah dia untuk menjawab.

“Kalau yang bapak tanyakan itu, saya dibagian pemutusan listrik. Kalau soal itu ada yang diatas yang lebih bisa menjelaskan,” tandasnya. (lix)

No More Posts Available.

No more pages to load.