Menko Polhukam: UU Hukum Pidana Sudah Usang, Pengesahan RUU KUHP Mendesak

oleh -581 Dilihat
oleh
Menko Polhukam Mahfud MD

“Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante,” tegas Mahfud.

Namun demikian Ia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. “Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi.”

“Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,” lanjut Mahfud MD, sebelum membuka Diskusi.

Ia menambahakan, Jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review, “Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” pungkas Mahfud.

Sejumlah pembicara dalam diskusi ini diantaranya, Jampidum, Fadil Zumhana, Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Publik Figur Nikita Mirzani, Ketua Umum PWI Atal S. Depari, Terlapor dalam kasus UU ITE, Baiq Nuril, Ketua YLBHI, Asfinawati, Pengacara Haris Azhar, Pakar Hukum, Harkristutio Harkrisnowo dan Ahmad M. Ramli. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.