“Jika ada masyarakat yang melanggar kami tindak tegas, karena ini untuk kepentingan kita bersama dan pastinya jika dilanggar nantinya angka kasus Covid 19 di wilayah Hukum Polres Kotamobagu akan bertambah,” tegasnya.
Perwira satu melati dipundaknya ini juga meminta agar para Bhabinkantimnas berpartisipasi aktiv, serta rutin melakukan pengecekkan di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
“Untuk tempat-tempat usaha UMKM maksimal beroperasi sampai pukul 20.00 Wita, sesuai anjuran dari pemerintah,” bebernya.
Damopolii juga berharap masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu tetap menjaga protokol Kesehatan (Prokes).
“Untuk lebih aman kita lakukan nonton final Bola di rumah masing-masing, serta mari bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran Covid 19,” imbaunya.(Vic)