Majelis Hakim Tegaskan Gugatan Perdata Tanah di Gogagoman Akan Diadili Seadil-adilnya

oleh -431 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan pihak Corry Mokoginta Cs terhadap tergugat Dr Sientje Mokoginta dan kawan-kawan (dkk) soal status tanah di Kelurahan Gogagoman, terus bergulir di PN Kotamobagu.

Dalam sidang agenda pembacaan gugatan, Kamis (10/6/2021) siang tadi, Tommy Marly Mandagi SH bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Saat memimpin sidang, Ketua Majelis Hakim mengatakan, bila sidang dengan agenda pembacaan gugatan tetap dilanjutkan meskipun Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak turut tergugat tidak menghadiri sidang.

“Sudah dipanggil dan tidak juga hadir, sesuai dengan kesepakatan, maka kita lanjutkan persidangan tanpa menunggu pihak turut tergugat,” kata dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.