Lurah dan Sangadi Diminta Maksimalkan Penagihan Tunggakan PBB-P2 dan Retribusi Sampah

oleh -545 Dilihat
Camat Kotamobagu Utara Andy Dhandy Mokoginta.(foto: Kroniktoday.com/Vicky Tegela)

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Camat Kotamobagu Utara Andy Dhandy Mokoginta meminta para lurah dan sangadi (kepala desa) di wilayah itu memaksimalkan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi sampah tahun 2021 yang belum tertagih.

“Para lurah dan kepala desa agar terus melakukan penagihan tunggakan PBB dan retribusi sampah sampai batas waktu 31 Januari 2022,” ujarnya, Selasa (11/02/2021).

Penagihan tunggakan tahun lalu itu menurutnya mesti dipercepat agar tidak menjadi beban tambahan yang harus ditagih tahun ini.

“Jika tidak tertagih, maka akan menjadi tambahan target realisasi yang harus ditagih pada tahun 2022, dan pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayar setiap warga negara,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.