Sementara itu, Bendahara KUD Perintis, Abdul Nasir Ganggai mengatakan, dengan adanya KTT, akan sangat membantu kegiatan pertambangan di wilayah KUD Perintis dengan luas 100 hektare.
“Tentu ini patut kita syukuri bersama. Terutama masyarakat dan anggota KUD Perintis. Keberadaan KTT akan sangat membantu dalam setiap langkah gerak maju KUD Perintis kedepan,” terangnya.
Nasir menambahkan, saat ini dia bersama Sekertaris KUD Perintis Abdul Rifai Manggo, berada di Manado mendampingi KTT yang baru untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Utara.
“KUD perintis telah melaporkan ke Dinas ESDM Provinsi Sulut menyangkut kesiapan KTT. Kami diterima langsung oleh koordinator inspektur pertambangan dan tim inspektur dinas ESDM provinsi sulut ,” tandasnya. (ahr)
Tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang atau KTT, antara lain terdiri atas :
- Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
- Mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
- Mengesahkan PJO;
- Melakukan evaluasi kinerja PJO