Pada prinsipnya, Permen LHK 17/2020 menyatakan masyarakat adat bisa mengajukan permintaan izin hutan adat di kawasan hutan selama mengantongi perda penetapan hutan adat atau SK dari bupati/wali kota.
Namun, menurut AMAN persyaratan itu penuh dengan proses politik di pemerintahan daerah. Sehingga kerap kali pemerintah menjadi selektif dalam memberikan SK atau menetapkan perda terkait.
“Semestinya, KLHK memberikan ruang yang lebih luas terkait jenis produk hukum yang dapat diakomodir tanpa melepaskan substansi yang mesti terdapat di dalamnya,” tulis catatan tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com