Lepas Hutan Adat ke Rakyat, Butuh Perda!

oleh -569 Dilihat
oleh
Menteri LHK Siti Nurbaya

“Kemudian dari verifikasi sudah ketahuan, kita sebutnya wilayah indikatif hutan adat. Jadi ini semacam preliminary SK (surat keputusan), persetujuan prinsip. Karena dengan dia sudah ditetapkan, maka tidak akan mungkin lagi ada peruntukan lagi,” ujarnya.

Menurut paparan yang disampaikan Siti, penetapan sudah dilakukan pada 56.903 hektare kawasan hutan adat terhadap 39.371 kartu keluarga di 14 provinsi hingga Desember 2020.

Sementara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai agenda pengakuan masyarakat dan hutan adat sepanjang tahun 2020 masih jalan di tempat, meskipun KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM/1/8/2020.

Mengutip Catatan Akhir Tahun 2020 AMAN, aturan tersebut dinilai tidak mengubah konstruksi maupun rute pengakuan masyarakat adat dan hutan adat sehingga diduga hanya menjadi pengulangan dari peraturan sebelumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.