Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdussalam Bonde mengatakan ketika dibagi ADD untuk program prioritas tersebut yang terdiri atas Penghasilan tetap Sangadi dan perangkat Desa sebesar Rp27.055.800.000, Tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa sebesar Rp2.460.000.000, Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp4.652.400.000, Insentif Ketua RT sebesar Rp2.057.840.000, Honorarium PPKD dan pemeriksa barang sebesar Rp2.760.000.000 dan Belanja lainnya sebesar Rp1.399.904.200.
“Pembagian ini dilakukan untuk mempertimbangkan agar dalam 1 desa tidak terjadi defisit atau minus di APB Desa tahun anggaran 2023. Bilamana salah satu item dikoreksi maka akan mempengaruhi item lainnya. Misalnya, insentif RT dinaikkan maka pasti Siltap Sangadi dan perangkat desa serta tunjangan BPD turun,” terang Bonde.
Sedangkan, untuk honorarium operator desa sumber pendanaannya dialihkan ke Dana Desa dengan dasar pertimbangan untuk mendukung digitalisasi desa sebagaimana dalam prioritas penggunaan Dana Desa.
“Jika desa ingin menambah pendapatan RT maka dapat menggunakan sumber dana Dana Bagi Hasil dengan catatan dalam bentuk operasional. Termasuk Belanja Lainnya dapat menggunakan sumber Dana Bagi Hasil, dengan catatan Dana Bagi Hasil Cukup,” ungkapnya.
Jadi kata dia, perbandingannya untuk tahun lalu pagu ADD Rp55 Milyar tahun ini turun Rp 40 Milyar lebih sehingga ada selisih Rp15 milyar.
“Jadi ini alasan berkurangnya siltap perangkat desa. Kalau kita paksakan maka bisa ada solusinya tapi akan dirasionalisasikan dengan anggaran kegiatan SKPD, ada yang akan dipangkas,” tandas Bonde.
Meski demikian, hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD lalu. Kata dia, masih menunggu rekomendasi dari DPRD.
“Apa rekom mereka, kemudian kami akan bahas ditingkat Tim anggaran Pemkab Bolmong,” tambah Bonde.
Ini Siltap tahun 2023
- Sangadi 2.100.000
- Sekdes 1.600.000
- Kaur 1.050.000
- Kadus 1.050.000
Tunjangan
- Sangadi 825.000
- Sekdes 200.000
Ini Siltap tahun 2022
- Sangadi 2.350.000
- Sekdes 1.900.000
- Kaur 1.550.000
- Kadus 1.550.000
Tunjangan
- Sangadi 1.000.000
- Sekdes 250.00
Sumber Data Dinas PMD
Penulis : Tri Sucipto Lantapon