Kemudian, ia menuturkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, maka Pemerintah daerah wajib mengalokasikan Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari total Dana Transfer ke Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Namun, kata Dia, ketentuan ini terkoreksi setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satu perubahan yakni untuk DAU terdiri atas dua yakni Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya dan Dana Alokasi Umum tidak yang ditentukan penggunaannya.
Dimana salah satu penjelasannya adalah DAU yang ditentukan penggunaannya tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya termasuk pengalokasian ADD sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2023 tentang Indikator Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun anggaran 2023.
“Berdasarkan uraian tersebut maka pengalokasian ADD di kabupaten Bolmong, tahun 2023 terdiri atas total Dana Bagi hasil sebesar Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000. Total kedua jenis dana transfer ini berjumlah Rp403.859.442.000 yang 10 persen dari jumlah tersebut yakni Rp40.385.944.200 atau jumlah pengalokasian ADD,” imbuhnya.
Sehingga lanjutnya, dari jumlah pengalokasian sebesar Rp40.385.944.200 maka disusunlah pembagian alokasi setiap Desa dengan memperhatikan penghasilan tetap Sangadi dan Perangkat Desa, tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa, tunjangan kedudukan BPD, insentif ketua RT, honorarium PPKD dan Bendahara Desa, serta belanja lainnya antara lain perjalanan dinas, ATK, dan lain-lain.
“Nah secara teknisnya itu dari Dinas PMD yang tata siltap perangkat desa,” ungkapnya.