KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu harus, mematuhi Surat Edara (SE) cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idhul Fitri 1443 Hijriyah yang telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu.
Sekadar Informasi, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui BKPP, pada 11 april 2022 lalu, telah menerbitkan SE tentang cuti bersama tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam SE nomor 003/Setda-KK/190/IV/2022 yang telah ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH itu, pada poin b, dijelaskan bila tanggal cuti bersama dalam hal Hari Raya Idhul Fitri 1443 H, di lingkungan Pemkot Kotamobagu terhitung sejak tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.
Pada poin ke 5 juga ditegaskan, kepada seluruh perangkat daerah/unit kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut, dan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan pertaran perundang-undangan yang berlaku. (tox)