KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu resmi menerima berkas pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara (NK-STA), Kamis (29/8/2023).
Kedatangan Pasangan Calon Wali Kota Kotamobagu NK-STA ke kantor KPU Kotamobagu disambut dengan tarian adat Bolaang Mongondow.
Saat memberikan sambutan, Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo mengatakan, Alhamdulillah hari ini kami didatangi oleh gabungan partai politik yang ketiga untuk mendaftarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
“Pak Nayodo Jangan ragu dengan KPU Kotamobagu, Alhamdulillah pada pemilihan kemarin (Pileg), Kotamobagu hampir Nil masalah, kami menjalankan tugas bersama dengan Bawaslu sesuai dengan regulasi. Tidak ada satupun suara bergeser hasil pilihan rakyat,” tegasnya.
Menurut Pria yang akrab disapa Acim ini, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024, syarat pencalonan Wali Kota dan wakil wali kota kotamobagu adalah 10 persen dari suara pada pileg lalu.
“Untuk syarat pencalonan kepala daerah Kotamobagu sebagaimana putusan MK dan ditindaklanjuti oleh PKPU nomor 10, syarat minimal calon kepala daerah ataupun Partai politik mengusulkan calon kepala daerah berjumlah 7.511 suara,” pungkasnya.
Diketahui pasangan NK-STA diusung oleh 3 Partai politik yakni Partai PDI Perjuangan dengan perolehan 9 kursi, partai Hanura 3 kursi dan partai Demokrat 1 Kursi. (Tox)