KPU Bolmut Sosialiasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif

oleh -21 Dilihat
oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar sosialisasi tentang Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2024.
BOLMUT, Kroniktoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar sosialisasi tentang Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2024.
Sosialisasi yang dihadiri oleh pengurus partai politik, Bawaslu, Kejaksaan, wartawan, serta sejumlah organisasi itu diselenggarakan di ruangan Media Center KPU Bolmut, Selasa, 28 Maret 2023.
Ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja menyampaikan sosialisasi ini digelar untuk memberikan informasi kepada semua lintas sektor agar mengetahui dapil dan alokasi kursi legislatif yang sudah ditentukan.
“Sehingga kami juga meminta dukungan kepada semua pihak untuk memberikan dukungan positif kepada KPU,” ucapnya.
Djunaidi berharap kepada semua pihak, ke depannya bisa bekerja sama dengan KPU untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Wiwidayanti Damopolii yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang PKPU No 6 Tahun 2023.
PKPU itu tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Jadi, sesuai dengan Peraturan KPU No 6 Tahun 2023, untuk jumlah kursi DPRD Bolmut yakni sebanyak 20 kursi yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan (Dapil),” beber Wiwidayanti.
Dirinya menjelaskan Kecamatan Kaidipang-Pinogaluman masuk Dapil I dengan 6 kursi. Bolangitang Barat-Timur masuk Dapil II dengan jumlah 8 kursi. Sementara Kecamatan Bintauna-Sangkub, Dapil III dengan jumlah 6 kursi.
Wiwidayanti menguraikan pada pelaksanaan Pemilu 2024 masyarakat akan dihadapkan dengan pilihan di setiap daerah pemilihan. Antara lain: presiden dan wakil presiden, wakil di DPR tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kemudian, memilih anggota dewan perwakilan daerah (DPD) yang merupakan perwakilan dari tiap provinsi.
Pemilihan presiden, kata Wiwidayanti, hanya terdapat satu dapil saja yang meliputi seluruh wilayah NKRI. Sementara DPD, menyesuaikan dengan jumlah provinsi yang ada.
“Khusus dapil DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota diperlukan pengaturan lebih detail karena terkait dengan jumlah penduduk, wilayah administrasi serta letak geografisnya, sehingga besaran kursi dan luasan dapilnya pun berbeda-beda,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Wiwidayanti berharap diskusi maupun sosialisasi yang dilaksanakan tersebut bisa diteruskan ke publik.
Sehingganya, masyarakat luas juga dapat mengetahui perihal daerah pemilihan dan alokasi kursi yang sudah ditetapkan.
Penulis : Febriyanto Lombu

No More Posts Available.

No more pages to load.