KPU Bolmut Ingatkan Caleg Terpilih Lapor Harta Kekayaan

oleh -191 Dilihat
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan.

KRONIKTODAY.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka.

Hal itu diasampaikan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan.

“Calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang,” ujar Apri, Senin (15/07/2024).

Menurutnya Apri, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Langkah ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon legislatif yang akan dilantik,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jika tidak disampaikan, nama calon tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegas Apri.

Diketahui saat ini baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melaporkan harta kekayaan.

Untuk itu, Apri berharap caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga Legislatif.

No More Posts Available.

No more pages to load.