BOLSEL, Kroniktoday.com – Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Dedy Abdul Hamid, menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Bolsel tahun 2021-2026, bertempat di lapangan Futsal, area perkantoran Panango, Senin (05/09/2022).
Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa RPJMD Bolsel periode 2021-2026 baru berjalan kurang lebih 1 tahun ditetapkan, namun dikarenakan ada beberapa peraturan yang keluar, maka selaku Pemerintah Daerah harus segera melakukan perubahan.

“Diharapkan Bapak ibu memberikan masukan-masukan, ini agar dapat dijadikan tujuan demi pembangunan Daerah,” kata Wabup.
“Kita juga masih mengharapkan dana Transfer dari Pusat, sehingga harus kita pikirkan bersama agar anggaran yang ada itu akan nampak pembangunannya di Bolsel,” tambahnya
Lanjut kata Wabup, kita harus benar-benar berkorban diri untuk membangun Bolsel, harus kita pikirkan apa yang akan kita berikan untuk daerah kita, jangan kita harapkan apa yang daerah berikan kepada kita dan itu masih terjadi di lapangan sampai hari ini.

“Kesadaran dari kita semua untuk membangun Bolsel masih belum 100 persen dimiliki oleh putra putra daerah yang ada di Bolsel,” ujarnya.
Wabup juga mengajak untuk saling bekerja sama, bergotong royong demi pembangunan Daerah. “Mari kita bersama-sama memikirkan perencanaan pembangunan Bolsel kedepan sehingga ini yang dapat kita tinggalkan pada anak cucu kita kedepan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kepala Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Bolsel, Harifin Matulu mengatakan bahwa tujuan di laksanakan kegiatan ini yaitu Untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan rancangan awal perubahan RPJMD kabupaten Bolsel tahun 2021-2026.

“Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tatacara evaluasi rancangan pembangunan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menenga Daerah serta tatacara perubahan rencana pembangunan,” kata Harifin. (Advertorial)