Komisi II DPRD Kotamobagu dan Bapemperda Gelar Rapat Pra Pembahasan Dua Ranperda

oleh -169 Dilihat
oleh
Pembahasan Ranperda

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (01/08/2023), melaksanakan rapat kerja pra pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi delegasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hibah Kekayaan Pemda (HKPD). Rapat kerja ini dihadiri oleh anggota Bapemperda dan Komisi II DPRD Kotamobagu bersama mitra kerja eksekutif.

Pembahasan Ranperda ini dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kota Kotamobagu. Ranperda ini akan mengatur tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Ini merupakan langkah krusial dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Ranperda ini akan mengatur tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Ini merupakan langkah krusial dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kotamobagu, yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembahasan regulasi terkait perekonomian daerah.

Pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi daerah. Pembahasan Ranperda ini akan membantu memastikan bahwa regulasi ini sesuai dengan peraturan nasional, transparan, dan efektif.

Pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi daerah.

Selama rapat, peserta membahas sejumlah isu penting, termasuk peraturan perpajakan yang lebih terinci, tarif pajak dan retribusi, serta mekanisme pengumpulan dan pengawasan. Diskusi juga mencakup langkah-langkah untuk memastikan bahwa pajak dan retribusi daerah dipungut dan dialokasikan secara adil dan efisien.

Langkah-langkah selanjutnya akan melibatkan pembahasan detail terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan dilakukan dalam rapat lanjutan. Pembahasan ini diharapkan akan menghasilkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (01/08/2023), melaksanakan rapat kerja pra pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat kerja pra pembahasan ini mencerminkan komitmen DPRD Kotamobagu dalam menjalankan tugasnya untuk menghasilkan peraturan yang mendukung pembangunan daerah. Upaya ini juga sesuai dengan regulasi nasional yang mengatur tentang pengelolaan kekayaan daerah. (Advertorial)

No More Posts Available.

No more pages to load.