Ketua DPRD Bolmut Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi dan Peluncuran MCP

oleh -210 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Frangky Chendra menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi.

BOLMUT, Kroniktoday.com – Ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Frangky Chendra menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah serta peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023.

 

Rakor tersebut diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Rapat Bupati Bolmong Utara, di Boroko, Selasa, (21/3/2023). Selain Ketua DPRD, Rakor tersebut juga diikuti Bupati Bolmut Depri Pontoh serta jajarannya.

Ditemui usai Raker, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra mengatakan ada beberapa hal yang ditegaskan dalam rapat tersebut.

 

Ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Frangky Chendra menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah serta peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023.

 

“Iya, tadi kami mengikuti Raker bersama jajaran Pemda Bolmut secara daring dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi,” ungkap Frangky.

 

Dia menjelaskan, Pemerintah pusat berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi dan tentunya akan memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi masyarakat.

 

“Ada beberapa hal yang penting dalam raker itu, terutama disebutkan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi. Dengan menjamin bahwa program tersebut memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekedar menjamin program tersebut telah terlaksana,” tambah Frangky.

 

Rakor tersebut diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Rapat Bupati Bolmong Utara, di Boroko, Selasa, (21/3/2023).
Selain Ketua DPRD, Rakor tersebut juga diikuti Bupati Bolmut Depri Pontoh serta jajarannya.

 

Menurutnya, pemberantasan korupsi daerah bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

 

“Jadi, tadi juga dijelaskan upaya pemberantasan korupsi daerah dapat dilakukan minimal pada 8 area, yaitu perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola desa,” tutupnya. (Advertorial)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.