KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Ketua Bapemperda Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotamobagu Anugerah Beggie Gobel Senin (2/8/2021) mengatakan, Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pengelolahan Sampah mulai dibahas bersama Pemerintah Daerah Kotamobagu.
Menurut Beggie, yang dibahas adalah menyangkut pengelolaan sampah terpadu dan bagaimana peran masyarakat kotamobagu dalam pelaksanaan perda ini apabila sudah selesai di bahas dan di sahkan.
“Bagi saya kita berbicara menyangkut sampah maka peran serta masyarakat sangat penting yaitu kesadaran masyarakat dalam pengelolahan sampah,” kata Beggie, dilansir dari pondoknews.com.
Dia menjelaskan, saat ini mereka sedang membahas dan jika sudah di sahkan menjadi Perda, maka secara otomatis akan ada biaya pajak.
“Bila sudah dijadikan perda maka akan ada pajak serta sanksi pidana bagi pelanggar,” jelasnya.
Disisi lain dia menambahkan, DPRD juga akan fokus pada pengawasan dalam pengelolaan sampah bagi perusahaan yang ada di kotamobagu. Karena menurutnya, setiap perusahaan pasti memiliki limbah atau sampah.
“Disini akan kita kaji seperti apa dan bagaimana cara mengatasi sampah terutama sampah dari perusahaan,“ tandasnya. (ahr/pdn/*)