KRONIKTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, sudah membuka pelayanan pindah memilih dari tanggal 17 September s/d 20 November 2024 Hal tersebut sebagaimana dikatakan Komisioner KPU Kotamobagu, Heriyana Amir ketika ditemui Kroniktoday.com di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut wanita berparas cantik itu membeberkan, apa saja alasan pindah memilih sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024.
Untuk H-30 (28 Oktober 2024) ada 9 Alasan Pindah Memilih.
“Pertama menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kemudian sedang menjalani rawat inap difasilitas kesehatan mendampingi pasien rawat inap, ketiga Pindah Domisili, lalu sedang menjalani masa hukuman, selanjutnya penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial Panti Rehabilitas, Menjalani Rehabilitas Narkoba, Bekerja diluar Domisili, Sedang tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan yang terakhir tertimpa bencana alam,” bebernya.
Untuk kategori pindah memilih H-29 Hingga H-7 (20 November 2024) sebelum tanggal pencoblosan, kata wanita yang akrab disapa Yana itu, alasan Pindah memilih ada 4 hal.
“Pertama sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kemudian sedang menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamping, selanjutnya Sedang menjadi tahanan rutan atau lembaga pemasyarakatan dan yang terakhir sedang tertimpa bencana alam,” terangnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang masuk dalam Kategori pindah memilih, agar segera melaporkan hal tersebut ke kantor KPU terdekat.
Untuk alur pengurusan pindah memilih kata, Yana, bisa langsung datang ke kantor KPU terdekat di daerah yang mereka pindah, kemudian melapor ke KPU untuk pindah atau masuk ke kategori DPTb.
“Mereka cukup datang ke kantor dengan membawa KTP untuk KPU Kotamobagu Sendiri akan dilayani mulai dari pukul 09.00 s/d 17.00,” pungkasnya. (tox)