Kepengurusan Diduga Cacat Hukum, Semua Dokumen Agreemen KUD Perintis dengan Investor Terancam Batal Demi Hukum

oleh -56 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM– Polemik kepemimpinan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis kian memanas setelah muncul fakta hukum bahwa Ketua KUD, Jasman Tonggi, SP, pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 96/Pid.B/2015/PN Ktg tanggal 26 Mei 2015.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jasman Tonggi bersama terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan”, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan.

Fakta hukum ini secara langsung melanggar AD/ART KUD Perintis, khususnya pasal yang mengatur bahwa pengurus koperasi harus “belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.” Dengan demikian, posisi Jasman Tonggi sebagai Ketua KUD sejak awal cacat hukum.

Implikasinya, setiap agreemen atau perjanjian yang ditandatangani KUD Perintis dengan pihak manapun, baik investor lokal maupun asing, berpotensi batal demi hukum karena ditandatangani oleh pengurus yang tidak sah.

Pelanggaran Jasman Tonggi terhadap AD/ART memiliki risiko besar bagi investor Asing. KUD Perintis saat ini memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 100 hektare di Desa Tanoyan Selatan. Namun, dengan kepengurusan yang cacat hukum, setiap kontrak investasi di sektor tambang emas menjadi rawan gugatan.

Secara normatif, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Jika pengurus KUD cacat hukum, maka otomatis setiap perjanjian dengan investor tidak sah. Investor justru berpotensi menghadapi tuntutan hukum di kemudian hari dan ini akan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi investor.

Selain persoalan legalitas kepengurusan, konflik dengan pemilik lahan sebagai pemegang hak agraria di wilayah Tanoyan Selatan juga terus berlanjut. KUD Perintis terkesan memelihara konflik ini karena lahan masyarakat terindikasi akan di rampas secara paksa. Pemilik lahan menegaskan bahwa IUP OP bukan izin kepemilikan tanah, sehingga mereka tidak bisa diusir dari tanah mereka.

Situasi makin kompleks dengan adanya penolakan dari masyarakat yang menilai masuknya investor asing melalui KUD Perintis bertentangan dengan nilai-nilai adat bahkan hal ini sudah viral di sosial media facebook. Mereka bahkan meminta Gubernur Sulut mencabut IUP OP KUD Perintis karena dianggap lebih menguntungkan pihak luar ketimbang masyarakat lokal yang menjadi sasaran program Gubernur bahwa “Tambang milik rakyat dan kembali kepada rakyat.”

Dengan adanya putusan pengadilan yang telah membuktikan Ketua KUD Perintis pernah melakukan tindak pidana, jelas bahwa kepemimpinan koperasi ini bermasalah secara hukum. Ditambah konflik agraria dan penolakan masyarakat atas tindakan diskriminasi pengurus KUD, maka setiap investor yang menandatangani agreemen dengan KUD Perintis sedang menempatkan dirinya di jalur berisiko tinggi sebab kesepakatan terancam batal demi hukum, modal investasi rawan hilang dan gugatan hukum sangat mungkin terjadi.

Dengan fakta adanya putusan pengadilan terhadap kasus Jasman Tonggi, investor asing maupun lokal akan menghadapi risiko besar jika tetap bekerjasama dengan KUD Perintis di bawah kepemimpinan Jasman Tonggi.

Kalau AD/ART koperasi sudah disahkan notaris, maka dokumen itu bukan sekadar aturan internal, melainkan punya kekuatan hukum yang mengikat seluruh anggota koperasi dan pengurus.

AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) adalah “konstitusi” koperasi. Karena disahkan oleh notaris dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM (atau instansi terkait), maka ia menjadi aturan resmi dan sah yang setara dengan akta pendirian badan hukum.

Jika pengurus (misalnya Jasman Tonggi) tidak memenuhi syarat yang tertulis di AD/ART, maka pengangkatan atau kedudukannya cacat hukum.

Setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pengurus cacat (misalnya menandatangani agreemen dengan investor) bisa dianggap batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan karena dilakukan oleh pihak yang tidak sah secara hukum.

Sayangnya, upaya konfirmasi terhadap Jasman Tonggi melalui nomor telepon 08569625XXXX terkait status mantan narapida yang melanggar AD/ART KUD Perintis, tak membuahkan hasil, saat di hubungi dalam keadaan tidak aktif. Upaya konfirmasi dengan cara menemui Jasman pun selalu terkendala karena dia sulit ditemui. Bahkan beberapa kali di datangi di kediamanya yang berada di Desa Tanoyan Utara, selalu tidak berada di tempat. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.