AKARTA, Kroniktoday.com – Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H /2022 M senilai Rp45.053.368,00.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/02/2022).
Bila dibandingkan dengan penetapan tahun 2020 yang pemberangkatannya dibatalkan karena pandemi Covid-19 sebesar Rp35,2 juta, usulan biaya haji tahun ini naik hampir sepuluh juta rupiah.
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengikuti rapat kerja itu secara daring, mengatakan kebijakan komponen Bipih tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” paparnya
Usulan Kemenag ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M. Untuk BPIH reguler, ada dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.