KRONIKTODAY.COM – Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan Firman Dilapanga, terjadi pada Selasa 3 Desember 2024 lalu di jalan Trans Sulawesi Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, hampir memasuki 4 bulan, mulai ada titik terang meski penanganan terkesan lambat.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan polisi yang terdaftar pada 4 Desember 2024 dengan nomor: LP/A/121/XII/2024/SPKT/SATLANTAS/RES-BM, tabrakan itu melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Revo warna hitam (DB 2140 DF) yang dikendarai oleh Virawaty Liulondo (29), dan Yamaha warna biru (DB 4619 DN) yang dikendarai oleh Firman Dilapanga (18), yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada pukul 19.00 Wita, saat Virawaty yang bergerak dari arah Buntalo menuju Lolak, berniat berbelok di simpang empat Desa Lolak. Namun, pada saat yang bersamaan, Firman yang bergerak dari arah Manado menuju Lolak, tidak dapat menghindari tabrakan, mengakibatkan dirinya terluka parah dan meninggal dunia setelah sempat dirujuk ke rumah sakit umum daerah bolaang mongondow hingga kembali di rujuk di RSU Prof Kandouw Manado.
Saksi mata yang berada di tempat kejadian, Salihin Paputungan, mengungkapkan bahwa pengendara Honda Revo sempat melihat motor Firman sebelum berbelok, namun tetap melanjutkan manuver tersebut, yang menurutnya menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Salihin menilai adanya unsur kelalaian dari pihak pengendara Honda Revo.
“Sehingga terjadi tabrakan, Saya melihat langsung Honda Revo DB 2140 DF warna hitam sempat melihat ke arah motor Yamaha DB 4619 DN warna biru yang sedang menuju ke simpang empat tapi dia tetap memaksa berbelok,” ujar Salihin.
Dia menambahkan ada unsur kelalaian dari pengendara Honda Revo DB 2140 DF warna hitam dalam kejadian tersebut.
“Kalau dia tetap bertahan dengan kendaraan yang dia kemudikan di posisinya setelah melihat ada kendaraan juga dari arah berlawanan, mungkin tidak terjadi tabrakan,” beber Salihin.
Meskipun pada 31 Desember 2024 status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, keluarga korban belum menerima (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan hasilnya, pihak-pihak yang dimintakan keterangan, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan dan rencana tindakan selanjutnya.
Pihak keluarga korban melalui Abdul Bahri, juga meminta kasus ini dapat menjadi atensi khusus Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, SIK, MH karena korban meninggal dunia namun proses perkara terkesan lambat dituntaskan.
“Kami berharap bapak kapolda sulut dapat memberikan atensi terhadap kasus ini karena sudah melewati 100 hari dan pelaku masih bebas berkeliaran diluar,” kata Abdul Bahri.
Akan halnya penasehat hukum keluarga korban lakalantas, Safrizal Walahe SH MH menegaskan, meskipun sudah disampaikan bahwa sudah ada penetapan tersangka, namun pihak keluarga belum menerima SP2HP.
“Sudah disampaikan kepada saya selaku penasehat hukum keluarga korban bahwa, sudah ada penetapan tersangka namun sampai hari ini kami belum menerima secara resmi SP2HP dari penyidik,” beber Safrizal.
Dia mengatakan, penyidik seharusnya dapat memanfaatkan penyampaikan informasi melalui saluran pesan elektronik.
“Penyidik meminta untuk datang ke kantor namun karena jarak biasanya penyidik bisa menginformasikan atau mengirimkan secara online dengan format pdf, baik kepada penasehat hukum atau kepada keluarga untuk mempermudah informasi dari kepolisian kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, perkara ini harus segera mendapat kepastian hukum.
“Harapan keluarga perkara ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan di sidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.
Kasatlantas Polres Bolaang Mongondow, IPTU Jufian Manoppo saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus tersebut sedang berproses dan tinggal melengkapi berkas.
“Tinggal melengkapi berkas dan sudah ada pemeriksaan. Kalau ada perkembangan akan disampaikan kepada pihak keluarga,” katanya.
Ketika ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka, dia membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah,” singkatnya. (lix)