Andi menjelaskan, kedua tersangka diancam dengan Pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh pihak kepala Kejari Kotamobagu dan kasi Pidum yang merupakan selaku jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
“Dalam pelaksanaan tersebut berlangsung dihadapan Bapak ksa Agung Muda Tindak Pidana Umum didampingi Dir Oharda beserta Tim, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut,” terangnya
Lanjutnya, Dalam ekspose tersebut Jampidum memberikan pertimbangan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
“Akhirnya keputusan terhadap 2 perkara dan 2 tersangka yang diajukan tersebut disetujui dan dapat dilanjutkan untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2),” pungkasnya. (Vic)